top of page

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan, yang berpedoman pada Piagam Komite Nominasi & Remunerasi dalam menjalankan tugas dan fungsi Komite Nominasi & Remunerasi, dibentuk sesuai Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 018/NFC/CORP/I/ IV/18 tanggal 16 April 2018.

Keanggotaan Komite
Susunan anggota Komite Nominasi & Remunerasi per akhir 2021 adalah sebagai berikut:
Siska Pratiwi (Komisaris Independen) – Ketua
Budiasto Kusuma (Komisaris) – Anggota
Maria Ulfa (Divisi Sumber Daya Manusia) – Anggota


Seluruh anggota Komite Nominasi & Remunerasi dilantik pada tahun 2018 untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2023. Masa jabatan Komite Nominasi & Remunerasi tidak boleh lebih lama daripada masa jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris.

Tugas & Tanggung Jawab
Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
• Terkait fungsi nominasi: memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait komposisi jabatan, kebijakan, dan kriteria dalam proses nominasi, serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi;
• Terkait fungsi remunerasi: memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi, dan besaran remunerasi, dan membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi.

Komite Nominasi & Remunerasi berwenang untuk, antara lain, mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak lainnya yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya dan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Anggota komite yang masih, atau yang tidak lagi menjabat, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai anggota komite, baik dari pihak internal maupun eksternal, dan hanya boleh menggunakannya untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dirinci di atas di tahun 2021 dengan baik, tanpa mengalami kendala yang berarti.

Independensi Komite

Komite Nominasi & Remunerasi memastikan independensinya dalam bertindak sesuai tugas dan tanggung jawabnya, dengan cara memastikan bahwa komite dipimpin oleh Komisaris Independen.

Rapat Komite
Komite Nominasi & Remunerasi diwajibkan mengadakan rapat Komite Nominasi & Remunerasi sekurangkurangnya satu kali setiap empat bulan, atau tiga kali dalam setahun. Pada tahun 2021 Komite Nominasi & Remunerasi menyelenggarakan 3 kali rapat, yang dihadiri oleh semua anggota Komite Nominasi & Remunerasi.

Profil Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
SISKA PRATIWI
Ketua
Profil disajikan pada bagian Profil Dewan Komisaris.
BUDIASTO KUSUMA
Anggota
Profil disajikan pada bagian Profil Dewan Komisaris.

bottom of page